DOMINO99 - Gelapkan Uang Tagihan, Sales Dilaporkan ke PolisiKamis3
Seorang karyawan di perusahaan Agung Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Jayeng Kusumo Nomor 03 Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dilaporkan ke polisi. Karyawan yang berinisial DS (25) warga Ngujang Kecamatan Kedungwaru dilaporkan karena melakukan tindak pidana penggelapan.
"Aksi penggelapan berupa barang perusahaan ini dilakukan oleh terlapor yang bekerja sebagai sales," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Kamis (21/02) siang.
Sebenarnya, kejadian penggelapan telah cukup lama terjadi yaitu sekira bulan Oktober 2018. Namun, pihak perusahaan masih menunggu itikat baik dari D. "Karena tak kunjung mengganti kerugian akibat penggelapan itu, perusahaan melapor," ungkap Sumaji
Terlapor diketahui bekerja di perusahaan mulai bulan Maret 2018 sebagai sales dan sekaligus sebagai kolektor.
"Tugasnya bekerja menawarkan barang perusahaan di wilayah kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri dan Trenggalek," jelas Sumaji
"Tugasnya bekerja menawarkan barang perusahaan di wilayah kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri dan Trenggalek," jelas Sumaji
Pihak perusahaan kemudian akan mengirimkan yang telah dipesan melalui D dengan perjanjian pembayaran atau pelunasan selama tempo satu bulan sampai dengan satu setengah bulan terhitung mulai didistribusikan barang tersebut.
"Namun sebelum jatuh tempo terlapor telah mengambil uang kekurangan ke toko-toko pemesan tersebut tanpa sepengetahuan dari perusahaan," paparnya
"Namun sebelum jatuh tempo terlapor telah mengambil uang kekurangan ke toko-toko pemesan tersebut tanpa sepengetahuan dari perusahaan," paparnya
Atas kejadiaan itu pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga melaporkan D ke Polres Tulungagung. Kerugian perusahaan ditafsir sebesar Rp 165,4 juta. "Kasus ini masih kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya