DOMINO99 - Pencuri Ini Cuma Pakai Celana Dalam Setiap BeraksiSelasa
Muklis Sulis (46) dan Hendriek Kurnia (30) diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedua pria ini dibekuk setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian di Srengat, Kabupaten Blitar, pada 11 Februari lalu.
Menariknya, saat dikonfirmasi petugas, mereka mengaku setiap melakukan aksi pencurian selalu hanya bercelana dalam, tanpa mengenakan baju, atau pakaian apa pun.
Lantas, supaya apa mereka hanya mengenakan celana dalam? Menurut polisi, dengan menggunakan celana dalam saja, mereka saat beraksi menjadi tidak terlihat siapa pun. Polisi juga menjelaskan, celana dalam yang dipakai juga bermacam-macam warna.
Namun, ketika beraksi di suatu tempat, aksi pelaku tertangkap CCTV. Terekam dan terlihat aksi pelaku saat akan melakukan pencurian.
"Menurut mereka, dengan begitu (hanya pakai celana dalam), aksinya tidak diketahui orang lain. Namun, ada beberapa TKP, kemarin di apotik terekam CCTV. Makanya kita tahu hanya menggunakan celana dalam saja," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, saat konferensi pers kepada awak media soal kasus ini di Mapolres Blitar Kota, Selasa (19/02/2019).
Namun, ketika dikonfirmasi awak media alasan mengapa cuma mengenakan celana dalam saja saat melakukan aksi pencurian, Muklis Sulis mengaku supaya perbuatan aksinya tidak terdengar oleh siapa pun. Dia menolak dikatakan itu merupakan bagian dari ilmunya supaya aksinya tak terlihat siapa pun.
"Biar nggak ngganggu aja, biar nggak keserimpet, biar bersih. Juga biar nggak kedengeran kresek-kresek," ungkap dia.
Polisi juga mengungkap, pelaku sudah beraksi di 15 TKP di Blitar sejak 2016 lalu. Puncaknya, 11 Februari kemarin, Arry Sucipto (43), seorang peternak yang berdomisili di Jalan Mastrip 02 RT 01 / RW 02, Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, melaporkan tindakan Muklis Sulis dan Hendriek ke Polres Blitar Kota.
Laporan dia teregister dengan nomor LP/B/09/2019/JATIM/POLRES BLITAR KOTA/SEK SRENGAT, tanggal 11 Februari 2019. Pasalnya, rumahnya diobok-obok Muklis dengan membobol pintu jendela kamar dan atap rumah. Akibatnya, sejumlah uang dan barang milik dia raib. Sejumlah uang tunai dan handphone miliknya juga hilang.
Kedua pelaku telah berhasil diringkus polisi. Hasil dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 buah parang dan linggis kecil, 1 buah notebook dan tas berwarna cokelat dan 5 buah handphone.
Muklis Sulis yang merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Hendriek Kurnia yang juga warga Jalan Asahan Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Blitar Kota. Sebab, perbuatan kedua lelaki ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun.