Merasa Diteriaki Mobil Bos Jadi Alasan Koboi Lamborgini Beraksi Arogan
Polres Metro Jakarta Selatan telah sukses mengamankan koboi pengemudi Lamborgini yang bertindak di distrik Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pengakuannya untuk polisi, terduga AM menjalankan aksi arogannya sebab merasa tersinggung oleh perkataan korban. LudoQQ pokerace99
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tadinya AM melintas di Jalan Kemang 1 memakai Lamborgini warna orange dengan nomor polisi B 27 AYR. Lalu ketika berpapasan dengan dua murid SMA dia merasa diteriaki dengan kalimat yang membuatnya tersinggung.
“Korban berbicara ‘wah mobil bos nih’. Pemilik kendaraaan tidak terima, kemudian turun, dan menerbitkan satu kata yang tidak bagus,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
AM lantas memaksa kedua pelajar tersebut untuk berhenti. Namun, mereka masih berlari menjauh. Tersangka kemudian menembakan senjatanya ke atas sejumlah 3 kali supaya korban berhenti
“Dia menyuruh membebastugaskan kedua orang (pelajar) tersebut, namun tidak mau, yang keluar ialah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar, kemudian diletupkan lagi satu kali (tembakan),” kata Yusri.
“(Korban) diajak jongkok, namun yang terkaittidak mau, kemudian diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan,” lanjutnya.
Keterangan ini sesuai dengan barang bukti yang disita penyidik. Yaitu berupa selongsong peluru tajam sejumlah 3 butir. Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (22/12).
Sehari setelah dilaksanakan penyelidikan, AM diciduk pada Senin (23/12) malam. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang sudah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif. Adapula kartu keanggotaan Perbakin, surat-surat kendaraan serta kartu izin memakai senjata.
Saat ini, AM telah diputuskan sebagai terduga dan disangga di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun