Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Saat Karyawannya Bekerja
Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek suatu kantor pinjaman online ilegal yang berada di area Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Perusahaan mempunyai nama PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut disebut ilegal sebab tidak tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ludoqq Domino99
Saat penggerebekan berlangsung, perusahaan tersebut sedang aktif beroperasi. Puluhan karyawan terlihat mengurusi kegiatan mereka di komputer masing-masing.
Para pekerja kemudian diminta angkat tangan tanpa sempat memblokir apa yang mereka lakukan di komputer. Lalu mereka diajak jongkok dan diselamatkan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
1. Tetapkan 5 tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya memutuskan lima orang terduga setelah mengecek 76 karyawan yang diselamatkan saat penggerebekan.
"Kami sudah mengerjakan penahanan, sampai saat ini tiga orang ya. Ini satu penduduk negara asing dan dua penduduk negara Indonesia," kata Budhi di tempat penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Adapun tiga terduga yang sudah ditangkap mempunyai nama Mr Li, DS, dan AR.
Mr Li adalahseorang penduduk negara asing asal Cina, sedangkan DS dan AR adalahwarga negara Indonesia.
DS adalahorang yang dinamakan sebagai desk collector atau penagih utang yang menakut-nakuti korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban
Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
"Kemudian yang masih menjadi DPO ialah saudara atau Mr Dwang penduduk negara China dan Mrs Feng penduduk negara China juga. Tentunya masih bakal kami kejar," ujar Budhi.
2. Miliki ratusan ribu nasabah
Budhi mengatakan, perusahaan teknologi keuangan (tekfin) ini mempunyai ratusan ribu nasabah yang terbagi dalam dua jalur peminjaman yaitu tokotunai dan kascash
"Jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada hingga 17.560 orang guna nasabah kas-nya dan 84.785 guna nasabah toko tunai," ujar Budhi.
Tidak menutup bisa jadi jumlah sebetulnya jauh lebih tidak sedikit dari yang ketika ini telah ditemukan polisi.
3. Gunakan SMS blasting guna rayu warga
Budhi kemudian memaparkannya perusahaan tekfin ilegal ini memanfaatkan SMS blasting guna menggaet ratusan ribu nasabah.
"Jadi sistem kegiatan mereka ialah mereka mengantarkan SMS ke sejumlah nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS tersebut mereka menciptakan ataupun menyampaikan anjuran atau menawarkan barang siapa yang hendak meminjam duit secara online tanpa adanya agunan," ucap Budhi.
Dalam SMS tersebut akan ada suatu link yang andai di klik akan menunjukkan warga ke suatu situs daring guna memproses peminjaman.
Dalam website itu, penduduk yang hendak meminjam diminta untuk memenuhi sejumlah data diri laksana KTP, NPWP, KK dan lainnya.
Setelah itu, akan hadir sebuah kriteria dan peraturan yang isinya paling merugikan calon nasabah, yakni semua data yang terdapat di dalam ponsel dapat mereka akses.
Syarat dan ketentuan tersebut harus diamini oleh nasabah guna mendapatkan pinjaman di perusahaan tersrbut.
4. Sebar fitnah dan ancam korban bila terlambat bayar
Budhi mengucapkan bahwa perusahaan itu tidak mengenakan bunga untuk warga yang meminjam uang untuk mereka.
Akan namun mereka mencukur dana pinjaman mereka di mula dengan dalil administrasi.
"Jadi contohnya minjem Rp 1.500.000 maka anda yang meminjam akan melulu mendapatkan Rp 1.200.000," tutur dia.
Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan tekfin ilegal ini berupa denda yang lumayan tinggi, yakni sejumlah Rp 50.000 per harinya.
Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau yang desk collector itu akan meneror mereka.
Teror yang dilaksanakan salah satunya menyebar fitnah mengenai si peminjam untuk kerabat-kerabat terdekat via telepon.
Nomor-nomor family dekat tersebut mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya mengamini bahwa semua data di ponsel korban bisa mereka akses.
Di samping itu, desk collector tersebut juga menakut-nakuti akan membantai family dari si peminjam yang terlambat menunaikan hutang.
Budhi kemudian memperdengarkan rekaman salah seorang penagih hutang berinisial DS ketika meneror korbannya.
5. Berganti-ganti nama hindari OJK
Agar pekerjaan mereka tidak terhirup oleh OJK dan polisi, perusahaan ini biasanya mengubah nama-nama domain daring mereka
"Mereka dalam mengerjakan aksinya ini sebab takut ketahuan atau barangkali takut diburu maka aplikasi-aplikasi ini lantas berubah-ubah atau diblokir kemudian ganti kulit, ganti nama dengan software yang lain," kata Budhi
Budhi kemudian menuliskan nama-nama domain yang pernah dipakai perusahaan pinjaman online ilegal tersebut, yaitu:
Domperkartu, Pinjamberes, Kurupiah, Uangberes, Liontech, Gagakhijau, Tetapsiap, Dompetbahagia, Kascash dan Tunaishop.
Perusahaan pinjaman online ilegal tersebut dijalankan oleh dua perusahaan yang berdiri dalam satu gedung yaitu PT Vega Data dan Barracuda Fintech.
"PT BR (Barracuda Fintech) ini yang dipakai untuk membuat atau menciptakan aplikasi-aplikasi pinjam-meminjam secara online," ujar Budhi.
Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih utang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam dana di domain produksi mereka.
Meski terdiri dari dua perusahaan, Budhi menyatakan direksi kedua perusahaan itu adalahorang yang sama.
6. Dua buron jadi kunci penelusuran
Budhi menuliskan pihaknya masih akan mencari dari mana sumber modal dan ratusan ribu data nomor ponsel yang dikirim SMS blasting oleh perusahaan tersebut.
Kunci penelusuran tersebut berada di tangan dua orang WNA asal China yang masih buron yaitu Mr Dwang dan Ms Feng yang adalahdireksi dari perusahaan itu.
"Berdasarkan keterangan dari karyawan yang dijadikan terduga mereka menemukan nomor ini dari direksinya nanti tentunya sesudah dua direksi beda tertangkap bakal lebih kami dalami lagi dari mana mereka menemukan data-data tersebut," ujar Budhi.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap semua tersangka itu yakni Undang-Undang ITE, lantas KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya setiap lima tahun penjara.