John Kei Bebas dari Lapas Nusakambangan
Terpidana permasalahan pembunuhan, John Refra Kei alias John Kei mencium udara bebas dari Lapas Nusakambangan pada hari ini, Kamis (26/12/2019). Hal tersebut dibetulkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. LudoQQ pokerace99
Berdasarkan keterangan dari Ade, John Kei menemukan pembebasan bersyarat menurut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara sebab kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. John Kei telah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.
"John Kei pun mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.
Sejatinya, John Kei baru bakal bebas murni pada 31 Maret 2025. Namun setelah mengisi persyaratan pembebasan bersyarat, John Kei akhirnya dapat menghirup udara segara lebih cepat yaitu Kamis, 26 Desember 2019.
"Masa eksperimen (pembebasan bersyarat) selesai 31 Maret 2026," kata Ade.
Ketentuan Bebas Bersyarat
Ade menyatakan, pembebasan bersyarat adalahhak narapidana sebagaimana ditata Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan.
Berdasarkan Permenkumham No 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diserahkan kepada narapidana yang telah mengisi syarat. Pertama sudah menjalani masa pidana sangat sedikit 2/3 masa pidana dengan peraturan paling tidak banyak 9 bulan.
"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengekor program pembinaan dengan baik," kata Ade.