LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Wednesday, August 7, 2019

Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat

Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat

Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat



Terlepas dari ukurannya yang kecil, Singapura ialah sebuah negara maju yang memiliki tidak sedikit atraksi wisata guna turis.

Mulai dari tradisi multikultural yang terdapat hingga ragam macam kuliner lokal dan internasional, Singapura bisa menjadi lokasi yang sesuai untuk traveling bareng teman atau keluarga. Hal ini pun didukung kenyataan bahwa Singapura adalahsalah satu negara teraman dan terbersih di Asia.

Meski begitu, di balik kesucian dan ketenteraman yang ada, Singapura mempunyai segudang aturan ketat untuk warga serta turis yang berkunjung.

Beberapa urusan yang ditata oleh Singapura itu bahkan dapat dibilang sepele, pun kerap dilaksanakan oleh penduduk Indonesia. Namun, bila dilaksanakan di sana, maka hukuman berat bakal siap menanti.

1. Larangan mengunyah permen karet di Singapura

Di Singapura, mengunyah permen karet ialah hal yang ilegal dan terlarang.

Tak hanya mengunyah, urusan ini pun berlaku untuk mereka yang menjual, mengimpor, atau membawa permen karet ke Singapura. Sementara, meludahkan permen karet dirasakan sebagai durjana terberat.

Hukuman untuk memasarkan permen karet di Singapura sendiri ialah denda sebesar 100.000 SGD (sekitar 1,1 miliar rupiah) atau 2 tahun penjara.

2. Larangan mengisap rokok di Singapura

Di samping permen karet, mengisap rokok dilarang di sekian banyak tempat di Singapura seperti tempat indoor, transportasi publik, halte bus, 5 meter dari halte pus, toilet publik, empang renang publik, tempat santap publik, lokasi hiburan malam, ruang bermain dan taman, bahkan lokasi parkir.

Denda untuk mengisap rokok di Singapura sendiri menjangkau 150 SGD - 1.000 SGD (sekitar 1,5 sampai 10,3 juta rupiah).

Satu-satunya tempat mengisap rokok yang aman di Singapura ialah di lokasi tinggal sendiri, atau di ruang mengisap rokok yang telah ditetapkan

3. Aturan kesucian di toilet umum

Petugas polisi di Singapura secara random akan mengerjakan pengecekan di toilet publik guna meyakinkan siapa juga yang memakainya sudah menyiram toilet.

Lupa menyiram toilet di Singapura bisa membuatmu didenda sebesar 150 SGD - 500 SGD (sekitar 1,5 juta - 5,1 juta rupiah).

4. Aturan terhubung dengan Wi-Fi kepunyaan orang lain

Siapa tidak suka menggali wi-fi gratisan? Singapura sendiri dikenal mempunyai layanan wi-fi untuk publik di lokasi umum.

Namun, untuk kamu travelers yang mengejar wi-fi individu tidak terproteksi, tidak boleh coba-coba guna menggunakannya.

Menggunakan wi-fi individu orang beda dapat dirasakan sebagai format peretasan dan mempunyai hukuman denda 10.000 SGD (100 juta rupiah) atau 3 tahun penjara.

5. Larangan mengganggu orang beda dengan instrumen musik atau menyanyi di publik

Singapura paling memandang serius gangguan yang terjadi di ruang publik.

Menyanyi di ruang publik (terutama andai liriknya berisi makian) atau memainkan perangkat musik dengan destinasi mengganggu bisa membuatmu selesai dihukum 3 bulan penjara.

6. Larangan guna menerbangkan layang-layang sampai mengganggu kemudian lintas

Terakhir, bermain layang-layang sampai mengganggu arus kemudian lintas dapat menciptakan seseorang dikenai denda mahal. Hal ini disebabkan layang-layang bisa mengganggu keselamatan pengendara, pejalan kaki, dan pemakai jalan lain tergolong diri sendiri.

Jika melanggar aturan ini, maka seseorang bakal dikenai hukuman 5.000 SGD atau 51 juta rupiah.