Kapolda Sumsel: Polisi Pelaku Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan Bidan akan Dipidana
Kapolda Sumsel: Polisi Pelaku Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan Bidan akan Dipidana
DOMINO99 - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ditangkap kepolisian di kamar hotel kawasan Jakarta Barat, Minggu (3/4), karena diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, polisi menyebutkan Andi hanya pemakai atau korban, sehingga kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan hasil tes urine menyebutkan Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga diduga tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tapi lebih sebagai pengguna atau korban.
"Sampai saat ini diduga kuat hanya sebatas pengguna, namun proses pengguna penyelidikan terus dilakukan," ujar Iqbal, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (4/3).
"Kemungkinan direhab kalau dia pemakai, karena dia korban," lanjut Iqbal.
1. Pemakai narkoba tidak dipenjarakan
Pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2009 akhirnya membuahkan hasil konkret. Pada pertemuan yang bersifat tertutup itu, MA diwakili Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko dan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Seperti dikutip dari hukumonline.com, Senin (4/3), dari pihak BNN di antaranya hadir Ketua Pelaksana Harian Gories Mere, dan Kapusgakum Arif Sumarwoto. Mereka membicarakan masalah vonis hakim yang dijatuhkan kepada para pemakai narkoba.
Pertemuan itu menghasilkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Dalam surat edaran yang ditandatangani Harifin pada 17 Maret 2009 itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba.
Harifin meminta agar para hakim sedapat mungkin tidak buru-buru memvonis terpidana pemakai narkoba untuk dijebloskan ke penjara, melainkan bisa dikirim ke Panti Terapi atau Rehabilitasi. Petunjuk MA ini bukan tanpa dasar. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah mengatur hal itu.
Pasal 41 UU Psikotropika menyebutkan "Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut, untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan."
Sedangkan, Pasal 47 ayat (1) UU Narkotika menyatakan, hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung juga sebagai masa menjalani hukuman.
Bila pecandu narkotika tidak dinyatakan bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.
2. Syarat-syarat pecandu narkoba menjalani rehabilitasi
Ada enam syarat yang harus dipenuhi bagi pecandu masuk ke dalam panti rehabilitasi. Pertama, terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan.
Kedua, pada saat tertangkap tangan sesuai butir satu di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai. Ketiga, surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik. Keempat, bukan residivis kasus narkoba.
Kelima, perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk hakim. Keenam, tidak terdapat bukti yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba.
Sementara, dalam Pasal 1 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi 2014 disebutkan, yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Kemudian, yang dimaksud penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sementara, Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap tetapi tanpa barang bukti narkotika dan positif menggunakan narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut, dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen tim asesmen terpadu.
Lalu pada ayat 2 berbunyi, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dengan atau tidak memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut atau DNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rumah sakit yang dikelola pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Polri dan/atau penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen tim asesmen terpadu.
Sedangkan di Pasal 7 ayat 1 berbunyi, bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, dan bukan pengedar/bandar/kurir/produsen dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di dalam lapas/rutan dan/atau lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Kemudian di ayat 2 berbunyi, bagi narapidana yang termasuk dalam kategori pecandu narkotika yang mempunyai fungsi ganda sebagai pengedar dapat dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di dalam lapas/rutan.
3. Dua alasan yang membuat MA mengeluarkan surat edaran
Ada dua alasan yang membuat MA mengeluarkan surat edaran ini. Pertama, mayoritas narapidana kasus narkoba termasuk pemakai, yakni sebagai korban, yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit.
"Karena itu, kami beralasan, memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat, karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi.
Kedua, lanjut Nurhadi, kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) saat ini juga sudah tidak mendukung. Bila narapidana narkoba digabung dengan tahanan kriminal lainnya, dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan.
"Kesehatan yang diderita narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat," ujar dia.
Surat edaran ini memang ditujukan kepada para hakim di tingkat pertama dan banding yang menangani perkara narkoba. Namun, Nurhadi tidak dapat memastikan, apakah diterbitkan surat edaran ini karena para hakim sering mengabaikan ketentuan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47 ayat (1) UU Narkortika.
"Kami belum melakukan survei mengenai hal itu," tutur dia.
Sehingga, Nurhadi mengaku tak bisa menghitung berapa persen terpidana narkoba yang semestinya masuk rehabilitasi, tetapi dimasukan ke penjara oleh hakim.
4. Polisi masih mendalami apakah Andi berkorelasi dengan kelompok tertentu
Iqbal mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami, apakah ada korelasi antara Andi dengan kelompok tertentu terkait kasus narkoba tersebut.
"Sampai saat ini tadi saya konsolidasi dengan rekan penyidik direktur narkoba Polri, belum ditemukan bukti dan fakta kuat, apakah saudara AA ini berkorelasi dengan kelompok mana dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat hanya sebatas pengguna, namun proses penyeledikan terus dilakukan," jelas dia.
Selain itu, polisi juga akan mendalami keterangan para saksi terkait kasus itu.
5. Masyarakat diimbau tidak percaya dengan informasi yang belum tentu benar
Sebelumnya, beredar informasi dan foto-foto terkait penangkapan Andi Arief yang diciduk karena narkoba. Salah satunya informasi mengenai Andi ditangkap bersama seorang wanita. Terkait hal itu, Iqbal mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar.
"Sekali lagi narasi -narasi yang beredar di media sosial belum tentu benar. Jangan juga percaya dengan info yang berseliweran pada saat petugas melakukan penangkapan, cuma satu orang," kata Iqbal.
Selain itu, terkait adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Andi, Iqbal kembali menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar.
"Bisa saya katakan bahwa upaya penangkapan kepolisian spontan tidak ada perencanaan, tidak ada maping sama sekali. Sekali lagi rekan-rekan itu semua belum tentu benar, saya sampaikan tidak ada upaya-upaya pengilangan barang bukti," tegasnya.
Dalam penggeledahan itu Iqbal menegaskan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba berupa sabu yang sempat beredar di media sosial.
"Jadi, jenis narkoba (sabu) yang ada di ruangan tersebut, tidak ditemukan," ujarnya.
Meski begitu, Iqbal memastikan, Andi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine terhadap saudara AA dan positif mengandung jenis narkoba yang bisa disebut sabu," kata Iqbal.
Andi sebelumnya diciduk di Hotel Peninsula pada Minggu (3/3) malam. Pihaknya mendapat informasi ada pengguna narkoba di salah satu kamar hotel.