LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Tuesday, March 5, 2019

DOMINO99 - Andi Arief Direhabilitasi? Begini Aturan soal Mekanisme Rehab

Andi Arief Direhabilitasi? Begini Aturan soal Mekanisme Rehab

Andi Arief Direhabilitasi? Begini Aturan soal Mekanisme Rehab


DOMINO99 - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Penninsula, Jakarta Barat karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Andi ditangkap di kamar hotel pada Minggu (3/3) oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut Andi Arief sebagai korban dalam kasus tersebut. Iqbal juga menyebut Andi yang telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu, kemungkinan besar akan direhabilitasi.

"Kemunginan direhab mekanismenya kalau pemakai, karena dia kan korban," kata Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/3) sore.

Proses penetapan Andi Arief sebagai korban yang perlu direhabilitasi terhitung cepat sejak ia ditangkap polisi kemarin. Seperti apa mekanisme penetapan rehabilitasi atas seseorang yang ditahan dalam kasus narkoba?

Berikut penjelasan mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Benny Mamoto, sebagai pengusul mekanisme rehabilitasi dalam penanganan pemakai narkoba.

1. Mekanisme rehabilitasi diterapkan bagi mereka yang bukan pengedar



Benny Memoto menyebutkan mekanisme rehabilitasi diterapkan bagi mereka yang terhitung bukan sebagai pengedar narkotika.

"Kalau barang bukti di atas satu gram diduga pengedar. Tapi kalau sebatas konsumsi sendiri di bawah satu gram, lalu nanti ada assesment, oleh dokter, psikolog, nanti di-interview, kalau disimpulkan dia hanya pemakai, bukan pengedar," kata Benny kepada IDN Times saat dihubungi Senin (4/3) sore.

Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia itu menjelaskan didasarkan pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Kalau merujuk pada (surat edaran) MA, kan ditujukan kepada para hakim. Kalau hakim menemukan bukti berupa surat edaran itu, maka bisa diputuskan rehab," ujar Benny.

2. Meski ditempatkan direhabilitasi, proses kasus tetap berjalan



Benny juga menyebut kemungkinan lainnya adalah keputusan rehabilitasi yang didasarkan pada hasil assesment, tanpa perlu melalui proses persidangan.

"Tim assesment itu sudah dibentuk. Kalau diperiksa, terbukti hanya pemakai, ditempatkan ke rehab. Tapi kasusnya jalan terus," ujarnya.

Keputusan untuk merehabilitasi seseorang yang terjerat kasus narkoba ini bukan tanpa alasan. Benny menyebut pilihan itu lebih baik ketimbang orang tersebut ditempatkan di penjara. "Pertimbangannya kalau dia di sel, di lapas, ya ketemu bandar lagi, cari barang lagi.

Dalam surat edaran MA itu disebutkan, "Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguhsungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan standar dalam proses terapi dan rehabilitasi."

Selain itu disebutkan, dalam menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk rehabilitasi atas diri terdakwa, majelis hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya.

"Bisa di Lido atau di panti rehab, biasanya milik pemerintah. Bisa di RSKO Fatmawati,' tambah Benny.

3. Proses penetapan rehabilitasi tanpa melalui pengadilan sempat dipertanyakan



Benny mengisahkan, proses penetapan rehabilitasi tanpa melalui persidangan seperti merujuk pada surat edaran tersebut sempat dipertanyakan banyak pihak keabsahannya.

"Sempat dicecar kenapa gak putusan pengadilan dulu?"

Benny sebagai salah satu pihak yang mengusulkan, memaparkan alasan diterapkannya mekanisme tersebut.

Ia pun sempat mencontohkan kasus Sammy Simorangkir yang terjerat kasus narkoba pada 2010 lalu. Sammy yang divonis satu tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah mengajukan berbagai upaya untuk rekomendasi, Sammy akhirnya dipindahkan ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. "Setelah ditahan baru disetujui akhirnya, kan rugi sudah ditahan," imbuhnya.

4. Proses penanganan Andi Arief hingga disebut akan direhabilitasi, normal dilakukan



Terkait kasus Andi Arief yang telah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, Benny mengatakan proses penetapan Andi untuk menjalani rehabilitasi ialah proses yang wajar. Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pukul 20.30 WIB.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (4/3), Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut Andi Arief sebagai korban dalam kasus ini. "Iya bisa dikatakan korban. Kemunginan direhab mekanismenya, karena dia korban," kata Iqbal.

5. Polisi menyebut tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penangkapan Andi Arief


Selain menyebut Andi Arief sebagai korban dalam kasus itu, polisi juga menepis berbagai kabar mengenai detail penangkapan tersebut. Menurutnya, banyak informasi yang belum tentu benar telah beredar di media sosial.

"Saya menyampaikan informasi lain lain belum akurat, belum tentu sesuai fakta," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/3) sore.

Dia menyebut tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan petugas di tempat kejadian perkara. "Petugas berhasil menggerebek, berbentuk penangkapan, dan penyitaan tehadap beberapa diduga barang bukti. Jadi jenis narkoba yg ada di ruangan tersebut kita tidak dapat ditemukan."

Terkait sejumlah informasi mengenai keberadaan perempuan yang bersama Andi Arief saat penangkapan, Iqbal pun membantahnya. "Jangan juga percaya dengan info yang berseliweran. Pada saat petugas penangkapan cuma (ada) satu (orang)," ujarnya.

Begitu pula menyoal upaya Andi Arief membuang barang bukti ke toilet sehingga menyebabkan pembongkaran paksa toilet tersebut, Iqbal membantahnya.

"Sekali lagi rekan-rekan itu semua belum tentu benar, saya sampaikan tidak ada upaya upaya pengilangan barang bukti," kata Iqbal.