Diskotek Golden Crown Disegel Permanen Usai Pengunjung Positif Narkoba
Diskotek Golden Crown di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel permanen usai temuan ratusan pengunjung yang positif gunakan narkotika. Hal itu dibenarkan Sekdis Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Harry Purnama selagi akan menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu pagi. Ludoqq Domino99
"Ini (disegel) permanen," ujar Harry, Sabtu (8/2/2020).
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik bisnis Diskotek Golden Crown.
Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh kembali beroperasi dan langsung disegel.
Keputusan pencabutan izin selanjutnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat berasal dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yakni surat nomer 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.
"Kita tindaklanjuti hasil berasal dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2/2020) ditemukan adanya narkotika di di dalam area bisnis Golden Crown," kata Harry layaknya dikutip Antara.
Harry menyebutkan tersedia pelanggaran pada Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 berkenaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata supaya wajib langsung dicabut izin TDUP Golden Crown.
107 Positif Narkoba
Sebelumnya, BNN udah menggelar razia di dua area hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue dan juga Diskotek Golden Crown, pada Kamis dini hari lalu.
Untuk Golden Crown, petugas jalankan tes urine pada 184 orang. Yang terindikasi gunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.
Sementara di Club Bar and Venue, petugas jalankan pengecekan urine pada 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif konsumsi narkoba.