Punya Usaha Setelah Tak Lagi di Luar Negeri, Perlu Lapor Pajak?
Saya menginginkan konsultasi perihal SPT Pribadi. Bagaimana pelaporan pajak sesudah tidak kembali di luar negeri? Sekarang saya punyai usaha kecil-kecilan namun pendapatan berasal dari usaha tetap kecil. Apakah harus lapor pajak? Ludoqq Domino99
Penghasilan Saudari berasal dari usaha yang Saudara jalankan dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % berasal dari kuantitas peredaran bruto cocok Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Yang termasuk pengertian Wajib Pajak yang punyai Peredaran Bruto Tertentu di dalam PP ini adalah Wajib Pajak yang terima pendapatan berasal dari usaha yang kuantitas peredaran brutonya di dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Agar mampu dikenai PPh cocok PP 23/2018 ini, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajakdengan memanfaatkan “Contoh Permohonan Surat Keterangan” sebagaimana diatur di dalam Bagian B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018.
Apabila Saudara menentukan untuk dikenai PPh cocok PP 23/2018, PPh yang harus dibayar adalah atas peredaran bruto (nilai penjualan) per bulan yang Saudara peroleh. Sebagai misal terhadap Maret 2019 Penghasilan Saudara Rp 2.000.000 maka PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp.10.000 (0,5% x Rp 2.000.000).
Jumlah berikut harus dilunasi bersama dengan langkah penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Kantor Pos & Giro yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penyetoran sendiri PPh ini dikerjakan tiap-tiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan selanjutnya sesudah Masa Pajak berakhir. Kode model setoran yang digunakan terhadap pas sebabkan e-billing adalah 411128-420.
Apabila Saudara menentukan untuk tidak dikenai PPh cocok PP 23/2018,maka PPh nya dihitung cocok bersama dengan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagai berikut :
-Omzet UMKM setahun (diasumsikan 12 x Rp 2.000.000) = 14.000.000
-Asumsi :
Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan = ( 2.000.000)
-Penghasilan Neto = 12.000.000
-Status PTKP (TK/0) = (54.000.000)
-Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Nihil
-PPh dibayarkan ke negara =Nihil
Saudara harus melaporkan pendapatan berikut memanfaatkan SPT 1770 ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar atau melalui e-filling.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa untuk mampu menghitung PPh berasal dari pendapatan neto, Saudara harus menyelenggarakan pembukuan.