LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Sunday, December 15, 2019

Tak Lapor Bawa Rp 16 Miliar untuk Judi, WNI di Singapura Didenda Rp 165 Juta

Tak Lapor Bawa Rp 16 Miliar untuk Judi, WNI di Singapura Didenda Rp 165 Juta

Tak Lapor Bawa Rp 16 Miliar untuk Judi, WNI di Singapura Didenda Rp 165 Juta




Seorang lelaki warga negara Indonesia diadukan secara tertata datang ke Singapura sambil membawa sejumlah besar duit tunai yang tidak dilaporkan. Konon fulus tersebut dipakai berjudi di Negeri Singa tersebut. LudoQQ pokerace99

Berdasarkan keterangan dari laporan Channel News Asia, Sabtu (14/12/2019), dia didenda 16.000 dolar Singapura atau selama Rp 165 juta pada Kamis 12 Desember 2019, sebab tidak melapor membawa uang tunai selama 1,6 juta dolar Singapura atau selama Rp 16 miliar -- yang dia bawa masuk dan terbit dari Singapura sekitar empat tahun.

Wardoyo Suro Wijoyo menyatakan bersalah atas empat tuduhan tak melapor membawa uang ketika di Bandara Changi. Dengan 33 tuduhan lainnya masih dipertimbangkan.

Berdasarkan keterangan dari pengadilan, lelaki 59 tahun tersebut membawa antara S $ 21.300 dan S $ 110.000 dalam sekian banyak perjalanan keluar-masuk Bandara Changi antara April 2015 dan Juni 2019.

Dia diciduk pada 28 Juni tahun ini, sesudah tiba dalam penerbangan dari Indonesia dan dihentikan untuk pengecekan rutin oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA).

Wardoyo menuliskan tidak terdapat yang butuh dinyatakan, namun petugas mengecek tasnya dan mengejar sekitar S $ 47.500 dalam rupiah dan dolar Singapura.


Uang Tunai Disita

Uang tunai temuan tersebut kemudian disita, dan Wardoyo kesudahannya mengaku mengalihkan uang tunai terbit dari Singapura pada peluang lain.

Undang-undang Singapura memutuskan bahwa siapa juga yang mengalihkan S $ 20.000 ke dalam atau ke luar Singapura mesti membuat pernyataan menurut Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Obat-Obatan dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat).

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kenneth Chin menulis bahwa tidak terdapat bukti adanya destinasi ilegal dalam urusan ini dan merealisasikan denda.

Wardoyo mengatakan untuk pengadilan melewati seorang penerjemah bahwa ia paling menyesal atas pelanggaran yang telah dilaksanakan olehnya. Ia lantas memohon supaya didenda sangat ringan.

"Saya hendak uang yang sudah disita oleh petugas investigasi dibalikkan begitu saya menunaikan denda," katanya.

Ketika ditanya oleh hakim kenapa dia membawa sejumlah besar uang mengarungi perbatasan, Wardoyo berkata: "Saya bermain di kasino."


Uang Sitaan Dikembalikan

Jaksa penuntut membetulkan bahwa penyelidikan mengejar uang tunai tersebut bersangkutan dengan pekerjaan kasino.

Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan permasalahan ini bersangkutan pemungutan uang dalam jumlah besar ke negara itu, dan tidak terdapat niat jahat terbukti. Kendati demikian butuh ada sanksi untuk menangkal tindakan seperti tersebut di masa depan.

Dia lantas memerintahkan duit tunai yang disita untuk dibalikkan ke Wardoyo.

Hukuman untuk mengalihkan lebih dari S $ 20.000 duit tunai masuk atau terbit dari Singapura tanpa deklarasi ialah hukuman penjara sampai tiga tahun, maksimum denda S $ 50.000, atau dijatuhi sanksi keduanya.