Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mungkinkah?

Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, koruptor dapat dihukum mati bila rakyat menghendaki. Pernyataan soal hukuman mati koruptor itu dilontarkan Jokowi ketika menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019. LudoQQ pokerace99
Pernyataan Jokowi ini hadir usai seorang siswa mengemukakan pertanyaan kritis yang prihatin dengan merebaknya permasalahan korupsi di Indonesia.
"Mengapa negara kita menanggulangi korupsi tidak terlampau tegas? Kenapa nggak berani laksana di negara maju contohnya dihukum mati? Kenapa kita melulu penjara tidak terdapat hukuman tegas?" tanya Harli.
Presiden Jokowi pun menyerahkan jawaban. Ia mengaku bahwa hukuman mati dapat dimasukkan dalam RUU Tipikor bila ada masyarakat yang berkehendak.
"Itu yang kesatu kehendak masyarakat. Itu (hukuman mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), namun sekali lagi pun tergantung yang terdapat di legislatif," kata Jokowi.
Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati koruptor disambut baik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menerangkan, urusan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tinggal menantikan penerapan.
"Ya memang di dalam Undang-Undang telah ada kan? Penerapannya saja anda lihat," ucap Agus di Gedung KPK usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Agus menambahkan, merealisasikan hukuman mati memiliki syarat khusus laksana yang tertera dalam UU Tipikor dimana tak sembarang koruptor bisa dijatuhi hukuman tersebut.
"Kan terdapat syarat eksklusif yang mesti diterapkan, jadi kriterianya sudah mengisi atau belum? Kalau sebuah saat mengisi ya diterapkan saja," kata Agus.
KPK pernah mengkaji Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus sangkaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berhubungan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengenai korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang tidak sedikit yang bisa dijatuhi hukuman mati.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil menilai bahwa pengakuan Presiden itu keliru. Sebab hukuman mati untuk koruptor sudah ditata dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi tidak mesti bila dikehendaki oleh masyarakat, Pak Jokowi menurut keterangan dari saya keliru, bila mengatakan hukuman mati tersebut menurut kehendak masyarakat," ungkap dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Karena itu, dia pulang menegaskan bahwa hukuman mati koruptor memang terdapat dalam undang-undang. Hanya hukuman itu diserahkan dengan menyimak jenis perbuatan korupsi yang dilakukan.
"Pertama tersebut ketika situasi ekonomi kita tersebut sedang krisis. Yang kedua contohnya negara dalam bencana berat. Jadi bila penyelenggara negara misalnya mengerjakan korupsi di dua kondisi tersebut maka Undang-Undang menuliskan bahwa dia pantas dihukum mati," kata dia.
Dia juga mengharapkan supaya pernyataan hukuman mati terhadap koruptor tak melulu retorika belaka. Presiden diinginkan konsisten dalam bersikap terhadap tindak pidana korupsi.
"Presiden jangan melulu retorika. Introspeksi berhubungan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan beda sebagainya. Nah karena tersebut kita harapkan Presiden kalau hendak bicara soal korupsi, tetap konsisten," tandasnya.
Pernyataan Kontradiktif
Pengamat politik Ray Rangkut menilai pengakuan Jokowi soal hukuman mati untuk koruptor kontradiktif dengan perbuatannya.
"Dimulai dari sikapnya yang khas atas revisi UU KPK, batalnya beliau menerbitkan Perppu pemulihan KPK, pemberian grasi atas napi koruptor, serta tak jua adanya tahapan maju dalam pengungkapan permasalahan Novel Baswedan," tegas Ray ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/12/2019).
Di samping itu, ia melanjutkan, ancaman hukuman mati terhadap semua koruptor pun berkontradiksi dengan alasan presiden saat menyerahkan grasi terhadap koruptor sejumlah saat yang lalu. Presiden menuliskan bahwa pemberian grasi itu dilandasi kemanusiaan.
"Di satu segi, demi grasi presiden menjunjung kemanusiaan, tapi ketika yang sama tidak menampik pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor," ucap Ray.
"Lah, bagaimana dua sikap bertolak belakang ini dapat jadi satu?" lanjut Ray keheranan.
Ray menilai jawabannya ialah karena sikap antikorupsi Jokowi melulu sebatas ucapan. Dan tak terwujudkan dalam format tindakan konkret.
Sikap itu melulu demi politik elektoral. Tak terdapat keseriusan guna merealisasikannya dalam format nyata.
Padahal menurut keterangan dari Ray, presiden tidak perlu mengerjakan penegasan kesetujuannya terhadap hukuman mati untuk koruptor. Cukup dengan memperkuat lembaga antikorupsi KPK dan sejumlah langkah lainnnya.
"Mari anda sambut hari antikorupsi ini lebih dari sekadar guna kepentingan citra, perayaan-perayaan, namun aksi dan perbuatan nyata," ujar Ray.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tak akan menciptakan jera semua koruptor.
"Hukuman mati tidak bakal efektif guna penjeraan. Buktinya hukuman mati (untuk pengedar) narkoba tidak menyurutkan pelakunya," ujar Abdul Fickar
Berdasarkan keterangan dari Abdul Fickar, urusan yang menciptakan koruptor jera bukanlah kematian, tetapi kehilangan tidak sedikit harta.
"Bagi tindak pidana korupsi tersebut bagaimana memungut harta koruptor sebanyak-banyaknya atau memiskinkan koruptor. Dengan pendekatan aset recovery, seluruh akses napi koruptor mesti ditutup supaya jera," katanya.
"Tidak boleh punya perusahaan, jangan punya kartu kredit, tidak barangkali pimpinan perusahaan, ditarik keluar hak politiknya. Ini bakal lebih menjerakan ketimbang hukuman mati," ucap Abdul Fickar menambahkan.
Berdasarkan keterangan dari Abdul Fickar, rencana Jokowi guna menghukum mati semua koruptor tak sejalan dengan perbuatan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut selama ini.
"Ya ini sikap yang ambivalen dan ambigu, tidak jelas arahnya. Jangan-jangan komitmen terhadap pemusnahan korupsi juga begitu, buktinya Pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan," ucapnya.
Ditolak PBB
Wacana Presiden Jokowi berhubungan hukuman mati untuk koruptor mendapat respons dari PBB dan Inggris. Keduanya sama-sama bercita-cita wacana tersebut tidak dilaksanakan.
Collie F. Brown, Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) guna Indonesia menyebut, hukuman mati dirasakan bukan urusan yang tepat guna untuk menangkal tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati tidak pernah mencegah durjana apapun. PBB sebagai organisasi tentunya mengurangi negara guna menghilangkan hukuman mati," ujar Collie di Jakarta
Senada, perwakilan negara maju laksana Inggris juga berbicara hukuman mati tidaklah efektif menangkal korupsi. Wakil Duta Besar Inggris guna Indonesia Rob Fenn juga berharap supaya tindakan hukum mati tidak diteruskan.
"Posisi Inggris sama. Kami membangkang hukuman mati, dan kami merekomendasikan Indonesia guna terus mengerjakan moratorium de facto pada hukuman mati," ujar Rob Fenn yang bercita-cita hukuman mati tak masuk ke RUU KUHP.
"Jadi menambahkan durjana yang dapat dihukum mati ialah sebuah tahapan mundur, tersebut dalam pandangan Inggris," jelasnya. Berdasarkan data Transparency International, Inggris merupakan misal negara yang sukses memberantas korupsi.
Ketika ditanya soal China sebagai misal negara yang tidak jarang disebut sukses menghukum mati koruptor, Collie Brown pulang menegaskan bahwa di negara manapun hukuman mati tidak efektif untuk menangkal korupsi.
"Kembali ke apa yang saya nyatakan, tak peduli negara mana, posisi PBB tetap sama (hukuman mati tak efektif)," kata Brown.


