Badan Pajak DKI: Masih 1.000 Unit Mobil Mewah Tunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menuliskan masih terdapat lebih dari 1.000 unit kendaraan mewah masih menunggak pajak, walau telah dilaksanakan penagihan pajak dengan mengunjungi langsung semua wajib pajak itu. LudoQQ Poker Galaxy
"Kemarin adalahkelanjutan pekerjaan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, bila kemarin selama 10 unit lah anda identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir bermukim 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko laksana dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2019).
Adapun data yang mereka miliki per September, kata Mulyo, ada selama 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan dengan penagihan langsung sampai sisa selama 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan selama Rp 37 miliar.
"Yang sudah menunaikan sekitar Rp 13 miliar," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengakui bahwa memang ada tantangan dalam prosesnya sebab objek pajak benda bergerak sampai-sampai perlunya mendeteksi alamat dalam susunan wajib pajak cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu pun kalau enggak jelas, akan sulit dideteksi makanya kemarin kami jajaki langsung yang gampang dulu, kami lakukan yaitu di dekat Penjaringan. Nah tersebut kita jalankan razia door to door guna alamat yang jelas dulu sebab di database juga tidak sedikit yang enggak pas, ya tersebut sambil jalan anda akan jajaki deteksi," ucap Mulyo.
Penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi mesti pajak juga, kata Mulyo, nantinya bakal disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak cocok dengan yang mempunyai atau menggunakan.
"Itu bakal kami blokir lantas nopol yang anda blokir akan anda umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin tahapan selanjutnya, sampai-sampai masyarakat tahu terdapat nomor polisi yang belum menunaikan dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," ucapnya.
Nantinya, tutur dia, dipermaklumkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak barangkali kendaraan yang terjaring bakal diusulkan guna dilelang atau ditutup rekening.
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, ialah dua persen masing-masing bulan dengan maksimal 24 bulan.
"Atau dalam presentasi tersebut 48 persen tersebut yang dapat diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo.
Sebelumnya, guna menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD mempunyai strategi dengan menempelkan stiker untuk para penunggak pajak.
Target Pembayaran Pajak Rp 44 Triliun
Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, sedang memburu target pembayaran pajak sebesar Rp 44,54 triliun. Salah satu yang dikejar ialah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ketika ini jumlah tunggakannya selama Rp2 triliun.
"Tidak melulu mobil mewah, semua mobil yang menunggak di DKI jakarta akan anda ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).


