6 Makanan dan Minuman Halal dalam Islam Beserta Dalilnya
Makanan dan minuman halal menjadi perhatian urgen untuk umat Islam. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan dominan baik terhadap tubuh dan kehidupan seseorang, begitu pula sebaliknya. LudoQQ Poker Galaxy
Pada hakikatnya seluruh makanan di bumi ini disediakan guna manusia, namun ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Kamu dapat mempelajarinya dari Al-Quran dan Hadis.
Makanan dan minuman halal ialah yang dibolehkan guna dimakan dan diminum menurut peraturan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun hewan pada dasarnya ialah halal dimakan, kecuali bilamana ada nash Al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya
Dalil Tentang Makanan dan Minuman Halal
Ada sejumlah dalil yang membicarakan tentang makanan dan minuman halal. Ada bisa jadi sesuatu tersebut menjadi haram sebab memberi berisi mudharat atau bahaya untuk kehidupan manusia.
Berikut sejumlah dalil yang membicarakan tentang makanan dan minuman halal:
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah sudah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah untuk Allah yang anda beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Selain tersebut dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah anda mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu ialah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).
Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam ialah yang mengisi dua kriteria, yakni halal, yang dengan kata lain diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang dengan kata lain makanan tersebut bergizi dan berfungsi untuk kesehatan.
Kategori Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan minuman halal mesti memiliki sejumlah kategori berikut:
Halal Zatnya.
Hal ini berarti makanan dan minuman halal mesti tercipta dari bahan yang halal pula, tidak berisi unsur-unsur yang diharamkan menurut keterangan dari syariat. Contohnya laksana nasi, susu telur, dan lain-lain.
Halal Cara Mendapatkannya.
Di samping itu, makanan dan minuman halal mesti diperoleh dengan teknik yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi teknik medapatkannya tidak cocok dengan hukum agama bakal menjadi haram.
Jadi walaupun anda mengonsumsi makanan dan minuman yang dari sisi zat ialah halal, namun anda mendapatkannya dengan teknik mencuri, menipu, dan lain-lain, maka urusan itu menjadi haram.
Halal Proses Pengolahannya.
Selanjutnya, makanan dan minuman halal mesti didapatkan dengan teknik yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya pun harus benar. Hewan, laksana kambing, ayam, sapi, andai disembelih dengan teknik yang tidak cocok dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Berikut dalil mengenai makanan dan minuman halal dan haram:
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan fauna yang (ketika disembelih) dinamakan (nama) di samping Allah. namun Barangsiapa dalam Keadaan darurat (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) mendahului batas, Maka tidak terdapat dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)
Makanan dan Minuman Halal
Berikut makanan dan minuman halal beserta dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadis:
1. Semua Makanan dan Minuman yang Tidak Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Makanan dan minuman halal adalahsemua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh allah dan rasul-nya. Artinya seluruh makanan dan minuman boleh dikonsumsi dan halal hingga ada alasan yang menyatakannya haram.
Sebagaimana tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 29:
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang terdapat di bumi guna kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
Di samping itu, dalam suatu hadis pun membahas mengenai makanan dan minuman halal yang artinya:
"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya ialah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya ialah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang tersebut termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Di samping itu, makanan yang baik tidak kotor dan tidak menjijikkan pun adalahsalah satu kriteria makanan dan minuman halal. Seperti yang ada dalam surat Al-Baqarah dan Al-A’raf di bawah ini:
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
Artinya: "Dan menghalalkan untuk mereka segala yang baik dan mengharamkan untuk mereka segala yang buruk." (QS. Al-A’raf : 157)
2. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan fisik dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang artinya:
“Dan janganlah anda menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Makanan dan Minuman Halal (Binatang Ternak dan Hewan Lain yang Hidup di Laut atau Air)
3. Binatang Ternak
Binatang ternak laksana kerbau, sapi, unta, kambing, kambing dan lain-lain pun termasuk makanan dan minuman halal.
Sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Telah dihalalkan untuk kamu memakan hewan ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah: 1)
4. Binatang yang Hidup di Laut/Air.
Semua hewan yang hidup di laut atau di air tergolong dalam makanan dan minuman halal, baik yang diciduk maupun yang ditemukan dalam suasana mati (bangkai). Kecuali hewan itu berisi racun atau membahayakan kehidupan manusia, maka hukumnya dapat menjadi haram.
Halalnya hewan laut ini menurut dalil-dalil berikut:
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96)
Hadis Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: tentang laut bahwa laut tersebut suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat)
Belalang dan Binatang Hasil Buruan dari Hutan
5. Ikan dan Belalang
Makanan dan minuman halal berikutnya ialah ikan dan belalang. Bahkan bangkai belalang juga boleh dimakan walaupun tanpa disembelih,
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai, yakni ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)
6. Binatang Hasil Buruan dari Hutan
Kijang, kancil atau ayam hutan yang adalahhasil buruan dari hutan, halal dimakan dagingnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 4:
Artinya: “Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah anda ajar dengan melatihnya guna berburu, anda mengajarnya menurut keterangan dari apa yang sudah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 4)