LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Saturday, November 23, 2019

TOUS les JOURS Copot Pengumuman Larangan Ucapan Natal & Imlek di Kue

TOUS les JOURS Copot Pengumuman Larangan Ucapan Natal & Imlek di Kue

TOUS les JOURS Copot Pengumuman Larangan Ucapan Natal & Imlek di Kue




Toko roti asal Korea Selatan, TOUS les JOURS tengah viral di media sosial dampak sebuah potret tentang ketentuan penulisan perkataan selamat di atas kue.

Butir dalam papan pengumuman tersebut menjadi kontroversi sebab salah satu poinnya melafalkan tidak boleh mencatat ucapan atau sesuatu yang berlawanan dengan syariat Islam laksana ucapan Natal dan Imlek. Berikut isi menyeluruh peraturannya: Klik di sini

PERATURAN PENULISAN UCAPAN CAKE

Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memasarkan sesuatu yang tidak cocok syariat Islam.

Store tidak boleh mencatat di atas cake perkataan atau sesuatu yang berlawanan dengan syariat Islam seperti

1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek dll

2. Perayaan yang tidak cocok syariat Islam, misal: valentine, halloween, dll

Store diizinkan menulis di atas cake perkataan seperti:

1. Ucapan selamat guna hari jadi, andaikan pernikahan, promosi jabatan, dst

2. Perkataan yang tidak berlawanan dengan syariat Islam, misal: I Love U, you're the best

Rumornya, ketentuan ini ditaruh di di antara cabang TOUS les JOURS di suatu mal di Jakarta Selatan. Saat dihubungi kumparan, pihak TOUS les JOURS membetulkan bahwa tulisan tersebut ada di TOUS les JOURS Pacific Place.

“Betul terdapat di store, tetapi untuk ketika ini telah diturunkan dari TOUS les JOURS PP (Pacific Place),” ungkap Margareth Angelica, Media & Online Marketing TOUS les JOURS.

Setelah potret tersebut beredar luas, pihak TOUS les JOURS pun menerbitkan klalrifikasinya melewati seluruh media sosialnya; Facebook, Instagram, dan Twitter. Dalam klarifikasi itu, pihak TOUS les JOURS mengungkapkan bila ketentuan penulisan perkataan di atas kue tak dikeluarkan secara sah oleh manajemen pusat.


Angela membetulkan bahwa TOUS les JOURS memang sedang proses pengusulan sertifikasi halal. Namun manajemen pusat tidak menginstruksikan untuk menciptakan pengumuman seperti tersebut bersangkutan dengan pengusulan sertifikasi halal mereka.

Saat ini pihak TOUS les JOURS masih mencari pihak yang memasang pemberitahuan tersebut itu di TOUS les JOURS PP.

“Kalau guna tulisan itu kami masih dalam etape investigasi. Dari manajemen kami pun lagi cari. Kami kebetulan tidak franchise, dari manajemen yang sama CJ Foodville dari CJ Group. Manajemen kita pun ada di Korea, satu kepemilikan. Tulisan tersebut bukan berasal dari manajemen kami,” jelas Angelica.

Lebih lanjut, Angela menekankan bahwa manajemen TOUS les JOURS tidak terdapat larangan untuk menyampaikan atau menyebutkan perkataan selamat hari raya ke agama apa pun.

“Semuanya mempunyai sifat sama, di TOUS les JOURS mana juga kami melayani customer yang merequest guna menyebutkan selamat hari raya untuk yang beragama lain,” jelasnya.

Saat ini, TOUS les JOURS sedang dalam proses guna sertifikasi halal. Bila diperhatikan, dalam potret yang viral, ada tulisan yang mengaku bahwa ketentuan tersebut memungut referensi dari Sistem Jaminan Halal Produk.

Apa tersebut Sistem Jaminan Halal Produk?


Berdasarkan keterangan dari panduan umum Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikeluarkan oleh LPPOM - MUI, sertifikat SJH ialah pernyataan tertulis dari LPPOM MUI bahwa perusahaan pemegang sertifikat halal MUI sudah mengimplementasikan SJH cocok dengan peraturan LPPOM MUI.

Sertifikat itu dapat dikeluarkan setelah melewati proses audit SJH sejumlah dua kali dengan kedudukan SJH ditetapkan Baik (Nilai A).

Jadi, guna mendapatkan sertifikat halal MUI, pihak yang mengemukakan harus telah sistem garansi halal (SJH) terlebih dahulu. Pendaftaran sertifikasi halal MUI ini memerlukan dokumen tentang sistem garansi halal (SJH).

Dalam sistem garansi halal (SJH), ada sebelas kriteria yang mesti dilaksanakan oleh pelaku usaha, yakni;

1. Kebijakan Halal

2. Tim Manajemen Halal

3. Training dan Edukasi

4. Bahan

5. Fasilitas Produksi

6. Produk

7. Prosedur Tertulis

8. Kemampuan Telusur

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

10. Audit Internal

11. Kaji Ulang Manajemen

Tiap pelaku usaha yang akan mengemukakan sertifikasi halal diberi kemerdekaan untuk teknik pemenuhan 11 kriteria SJH yang ditentukan.

Dalam poin Kebijakan Halal, di antara peraturannya menyinggung bahwa manajemen puncak mesti menetapkan kepandaian halal tertulis yang mengindikasikan komitmen perusahaan guna menghasilkan produk halal secara konsisten. Termasuk pemakaian bahan baku.

Angelica menambahkan bahwa memang terjadi miskomunikasi antara staff TOUS les JOURS Pacific Place dalam implementasi kepandaian perusahaan.

“Kami juga telah menuntaskan dan membetulkan masalah tersebut. Semoga ke depannya sistem komunikasi kami bakal lebih baik dan kondusif,” tutup dia.