Penumpang Merokok Saat Penerbangan, Wings Air Bertindak Sesuai Prosedur

Tiap penerbangan pasti harus bebas dari asap rokok. Lalu apa jadinya kalau urusan tersebut terjadi dalam suatu penerbangan? Berdasarkan keterangan dari pihak Wings Air, seorang penumpang laki-laki mengisap rokok di dalam pesawat ketika sudah sedang di udara. http://68.183.232.134/
Dalam penjelasan tertulis yang diterima , Senin (18/11/2019), Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan penjelasan bersangkutan layanan penerbangan bernomor IW-1394.
Penerbangan dari Banjarmasin melewati Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) dengan destinasi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) itu dijalankan cocok standar operasional formalitas (SOP).
Wings Air menyatakan terdapat di antara penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui mengerjakan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. AN mengisap rokok di toilet (lavatory) unsur belakang pesawat ketika posisi pesawat mengangkasa (in-flight).
Berdasarkan keterangan dari Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Wings Air, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) berkolaborasi dengan pilot menjalankan perbuatan secara tepat menurut ketentuan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah mengucapkan larangan guna tidak mengisap rokok di dalam penerbangan untuk penumpang tersebut.
Sesuai SOP, pilot menginformasikan untuk petugas layanan darat (ground handling) dan petugas ketenteraman (aviation security/ avsec) supaya segera dilaksanakan penanganan sesudah pesawat tiba dan posisi sempurna.
Wings Air penerbangan IW-1394 mendarat pukul 07.06 WITA. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sampai-sampai proses penanganan AN serta barang bukti berlangsung secara tepat. Wings Air telah memberikan AN untuk pihak berhubungan beserta Otoritas Bandar Udara (otband) untuk pengecekan dan proses lebih lanju
Merokok Tindakan yang Dilarang
Wings Air menegaskan bila seluruh operasional pesawat ialah bebas asap cerutu termasuk cerutu elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan untuk penumpang bahwa mengisap rokok di pesawat ialah tindakan yang dilarang.
Mereka mengimbau untuk seluruh penumpang untuk mengetahui serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).
Berdasarkan keterangan dari peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, masing-masing pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, mesti memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di masing-masing lavatory dan mesti dilengkapi fire extinguisher pada masing-masing disposal. Pesawat pun harus dilengkapi placard.
Ketentuan yang menata keselamatan serta ketenteraman penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.
Kedua ketentuan ini lantas diberlakukan dalam kepandaian maskapai, tergolong Wings Air. Mereka berupaya dan berkomitmen untuk mengkhususkan aspek keselamatan, ketenteraman dan kenyamanan penerbangan (safety first).


