LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Saturday, October 19, 2019

Penting, Mengetahui Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Penting, Mengetahui Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya

Penting, Mengetahui Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya


baru-795

LudoQQ Poker Galaxy Penerapan tilang elektronik memakai kamera pengawas, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan di jalan tol. Bahkan, rencana ini didukung sarat oleh PT Jasa Marga, yang pun telah mempunyai alat guna merekam di antara pelanggaran yang sering dilaksanakan pengendara.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur mengatakan, ketika ini Jasa Marga sudah mempunyai kamera analitik kecepatan (speed camera) sampai-sampai penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah.


"ETLE bakal diimplementasikan di jalan tol distrik Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik yang tersebar di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S," jelas Subakti dalam penjelasan tertulisnya, sejumlah waktu lalu.

Jadi, dengan adanya tilang elektronik di jalan bebas hambatan, penting untuk pengendara untuk memahami batas kecepatan kendaraan di jalan raya.

Pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor mesti lebih arif dalam mematuhi aturan saat di jalan raya. Terutama, mesti sadar bahwa masing-masing jalan tersebut mempunyai batas kecepatan minimun dan maksimal yang mesti dipatuhi.

Sejatinya, aturan batas kecepatan sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap kelompok jalan mempunyai kecepatan sangat tinggi yang diputuskan secara nasional.




Minimum dan maksimum
Kategori jenis jalan yang dimaksud merupakan, menurut jalan di area permukiman, area perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap diulas pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Mengenai Batas Kecepatan disebutkan, sangat rendah 60 km/jam dalam situasi arus bebas, dan sangat tinggi 100 km/jam guna jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 km/jam guna jalan antar kota. Paling tinggi 50 km/jam untuk area perkotaan, dan sangat tinggi 30 km/jam untuk area permukiman.

Batas kecepatan sangat tinggi dan batas kecepatan sangat rendah ini ditetapkan dengan rambu kemudian lintas. Jadi secara infrastruktur ada pengumuman secara fisiknya.