Lamborghini Aventador Raffi Ahmad Terbakar, Bisakah Klaim Asuransi?
http://68.183.232.134/ Supercar kepunyaan artis Raffi Ahmad, Lamborghini Aventador terbakar di area Sentul Selatan, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019). Kebakaran mobil super kepunyaan suami Nagita Slavina ini diberitakan langsung oleh sang sahabat, Irwansyah. "Tapi nggak kenapa-kenapa kok (terbakarnya)," kata Irwansyah saat didatangi di area Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
Menanggapi urusan itu Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar dapat mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.
Sebab, urusan tersebut tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal 1 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor No 1 unsur 1.4.
Tetapi kata Iwan, pihak asuransi tidak serta merta menyerahkan tanggung jawab sebelum memahami penyebab. Terlebih bila urusan tersebut telah dilaksanakan perubahan.
Klaim gugur
Iwan menuturkan, klaim asuransi mobil yang terbakar ini juga dapat dilihat dari pengembangan permasalahan yang terjadi. "Contohnya, kalau nyolok power bank, dan meledak (terbakar), kalau tersebut tidak di-cover. Itu terdapat di Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, sebab membawa sesuatu," tegasnya.
Di pasal 3 no 2 ini disebutkan, pertanggungan (asuransi) tidak memastikan kerugian dan atau kehancuran kendaraan bermotor atau ongkos yang langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh, dampak dari ditimbulkannya;
Pertama, barang dan atau fauna yang sedang sedang di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dirombak dari atau dibawa oleh kendaraan bermotor.
Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang sedang di dalam kendaraan bermotor.
"Kalau penyebabnya bencana alam dapat saja, tapi tersebut ada ekspansi jaminan. Karena tersebut pelanggan mesti baca polisnya. Intinya bila ada evolusi harus lapor," tutupnya.