Wiranto Jelaskan RUU yang Ditunda Dan Dilanjut oleh Jokowi

Ludoqq Domino99 Menkopolhukam Wiranto mengaku Presiden Joko Widodo melulu menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang dari delapan RUU yang sedianya diabsahkan di akhir masa kerja anggota DPR periode 2014-2019, yaitu Revisi UU KPK, RUU MD3, dan Rancangan Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganMenurutnya, lima RUU yang ditampik untuk diabsahkan masih perlu dibicarakan lebih mendalam.
"Dari delapan RUU itu, pemerintah Presiden melulu menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang. Jadi, yang lima ditunda," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (24/9).
Wiranto membeberkan lima RUU yang diminta Jokowi guna ditunda pengesahannya, yaitu RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan UU Ketenagakerjaan. Wiranto membeberkan penundaan tidak dilaksanakan secara asal., terlebih usai bertemu dengan pimpinan dan anggota DPR.
Ia mengklaim Jokowi menilai penundaan dibutuhkan karena lima RUU tersebut masih butuh masukan dari masyarakat.
"Didengarkan oleh pemerintah dan ternyata masih ada sejumlah pasal yang memang memerlukan pendalaman kembali, tidak grusa-grusu, tidak asal-asalan," ujarnya.
Terkait dengan urusan itu, Wiranto menilai demo menampik pengesahan RKUHP, RUU PAS, RUU Ketenagakerjaan telah tidak urgen dan relevan lagi dilaksanakan oleh masyarakat. Sebab, ia menyinggung publik dapat memberikan aspirasi lewat mekanisme formal ke depan.
"Bisa diserahkan masukan lewat jalur-jalur yang tidak butuh di jalanan, lewat jalur-jalur yang lebih terhormat, lebih atis, yaitu dialog yang konstruktif. Baik dengan DPR nanti (periode 2019-2024) atau dengan pemerintah," ujar Wiranto.
Terkait dengan urusan itu, Wiranto juga mengimbau seluruh pihak mengurungkan rencana aksi untuk menampik pengesahan RUU yang sejatinya telah ditetapkan ditunda oleh Jokowi. Ia menilai unjuk rasa merespon RUU yang ditunda melulu akan menghabiskan energy, mengganggu ketentraman, sampai ketertiban umum
"Saya kira lebih baik dibatalkan dulu seraya kita bincangkan apa-apa yang butuh masukan-masukan ekstra dari masyarakat, apa yang butuh didengarkan oleh DPR yang bakal datang maupun pemerintah yang bakal datang," ujarnya.
"Agar UU ini sungguh-sungguh saat diundangkan dapat memunculkan kerugian, tidak memunculkan kerugian yang begitu lebar antara masyarakat kita," ujar Wiranto.
Revisi UU KPK
Wiranto mengaku pemerintah tidak asal menerima revisi UU KPK. Ia menyinggung pemerintah mengerjakan pengkajian mendalam tentang masalah KPK di dalam sistem ketatanegaraan yang sehat.
"Bukan pelemahan KPK, tapi malah pemerintah menginginkan bahwa ini adalahlangkah-langkah atau penguatan KPK di belakang hari," ujar Wiranto.
Wiranto menyangkal isu pemerintah Jokowi anti terhadap penanggulangan korupsi. Ia menyatakan urusan tersebut tidak mungkin sebab Jokowi paling bersemangat supaya korupsi di Indonesia segera diberantas.
Bahkan, ia mengklaim Jokowi tampak geram saat mengetahui ratusan triliunan APBN di korupsi. Hilangnya APBN tersebut dinilai menggangu pembangunan ekonomi nasional.
"Oleh karena tersebut tidak mungkin, presiden justru hendak melemahkan lembaga yang berurusan dengan anti rasuah ini, tidak barangkali presiden malah melemahkan lembaga yang membasmi korupsi. Ini yang saya pastikan, tidak boleh sampai diputar balik," ujarnya.
Poin Revisi UU KPK Yang Ditolak dan Didukung
Wiranto mengucapkan Jokowi menampik sejumlah poin yang terdapat di dalam revisi UU KPK. Pertama, ia berbicara Jokowi tidak setuju KPK mesti meminta izin dari pihak eksternal ketika berkeinginan melakukan penyadapan, contohnya ke pengadilan.
Jokowi, kata dia, merasa KPK lumayan meminta izin untuk Dewan Pengawas ketika berkeinginan menyadap. Hal tersebut dinilai dapat mengawal kerahasiaan dan kecepatan.
Kedua, Wiranto berbicara Jokowi tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK melulu dari Polri dan Kejaksaan Agung. Jokowi merasa urusan tersebut mempersempit kesempatan kalangan sipil.
"Sehingga penyelidik dan penyidik KPK dapat juga berasal dari bagian ASN, dari pegawai KPK maupun instasi lainnya yang pasti saja mesti melewati satu proses perekrutan yang benar," ujar Wiranto.
Ketiga, Wiranto menyinggung Jokowi tidak setuju andai KPK mesti berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan perkara tipikor. Jokowi marasa sistem penuntutan di KPK ketika ini telah baik.
Keempat, Wiranto membeberkan Jokowi tidak setuju pengelolaan LHKPN di berikan ke kementerian atau lembaga lain. Jokowi hendak KPK tetap mengurus LHKPN seperti ketika ini.
"Jadi ini benar-benar pembelaan Presiden terhadap KPK mengenai hal-hal yang kemungkinan dapat melemahkan KPK. Sehingga beliau tidak setuju atau menampik kalau tersebut menjadi unsur dari revisi," ujarnya.
Adapun poin dalam revisi UU KPK yang didukung Jokowi, kata Wiranto, yaitu soal eksistensi Dewas KPK yang terdiri dari akademisi atau pegiat antikorupsi. Dewas dirasakan penting untuk memantau KPK dan meniadakan tudingan kesewenangan dalam penindakan tipikor.
"Dalam demokrasi tidak terdapat satu lembaga yang tanpa pengawasan. Presiden sekalipun kan terdapat pengawasannya. DPR-MPR tergolong pengawas dari sistem pememrintahan yang dilakukan presiden," ujar Wiranto.
Kedua, Wiranto menyinggung Jokowi setuju KPK mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SP3 laksana yang dipunyai oleh Kejaksaan. Ia menilai SP3 adalahkewenangan luar biasa untuk KPK dan untuk memuliakan HAM.
"Jangan hingga ada orang yang disidik, tersangka, belum terdapat pembuktian yang lumayan akurat, namun tetap dijadikan terduga sampai masuk liang kubur misalnya. Harus terdapat batas-batas tertentu untuk memuliakan HAM," ujarnya.
Adapun berhubungan pegawai KPK menjadi ASN, ia berbicara Jokowi menilai urusan tersebut sebagai implementasi dari putusan MK yang mengaku KPK sedang di ranah eksekutif. Status ASN pun akan menciptakan pegawai KPK berkembang.
"Tentang nanti bagaimana yang mencantol kesejahteraan dan sebagainya pasti nanti akan dirundingkan lebih jauh," ujar Wiranto
Terakhir, Jokowi setuju KPK meminta izin Dewas saat menyadap. Mekanismenya, ia berbicara akan dibicarakan kemudian. Ia memastikan akan terdapat sistem yang tidak bakal mengganggu kinerja KPK.
"Dengan keterangan ini anda harus paham tidak terdapat niat dan keinginan pemerintah guna melemahkan KPK yang adalahsuatu instrument utama untuk membasmi korupsi di Indonesia," ujarnya.


