Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bakal Dirombak

Pemerintah dalam urusan ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengerjakan perombakan aturan tentang pajak pendapatan orang individu (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP bakal dinaikkan, dengan kata lain besaran pajak akan merasakan kenaikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan besaran PPh OP ketika ini terbagi atas empat ruang belajar atau layer. Pada layer kesatu, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk penghasilan sebesar Rp 50 juta per tahunnya.
Kemudian, untuk penghasilan Rp 50 hingga dengan 250 juta bakal dikenakan PPh OP sebesar 15 persen.
Layer selanjutnya, untuk pendapatan pada rentang Rp 250 hingga dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.
Dan guna layer yang terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta bakal dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.
"Kita pikir ini udah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9/2019).
Jika batas bawah dinaikkan, maka guna layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru bakal dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahunnya.
"Artinya tarif 30 persen dapat kita naikan di atas Rp 1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenernya," ujar dia.
Batas Bawah Dinaikkan
Meski belum dapat dijamin berapa evolusi nominal penghasilan yang bakal dilakukan, tetapi dapat dijamin bahwa aturan ini bakal menaikan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.
"Jadi barangkali yang 5 persen enggak bakal sampai Rp 50 juta, tapi hingga Rp 100 atau Rp 150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.
Untuk menerapkan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilaksanakan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini dapat direalisasikan melewati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.
"Jadi, tolong disalin untuk PPh OP layernya akan anda sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) telah disepakati. Tapi tersebut dengan pmk dapat diperbaiki, tidak butuh diundangkan," tutupnya.


