Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen Mulai 1 Oktober
PT Google Indonesia bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen guna layanan Google Ads mulai 1 Oktober 2019. Informasi itu dikutip dari laman sah Google Indonesia bersangkutan ketentuan baru pajak setempat.
Dalam rangka guna mematuhi ketentuan pajak setempat, seluruh penjualan iklan Google di Indonesia bakal dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
"Untuk pelanggan dengan kedudukan pemungut PPN, Anda diwajibkan memberikan bukti surat setoran pajak pribumi dan ditandatangani untuk Google," papar pemberitahuan Google Indonesia.
Perubahan ini memengaruhi akun iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika Anda hendak memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran Anda, Anda mesti mengirim Google slip pajak pemotongan jasmani asli (Bukti Potong) guna menghindari sisa terutang di akun Anda.
Untuk pelanggan dengan kedudukan pengoleksi PPN, Anda diwajibkan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengantarkan dokumen jasmani yang pribumi dan ditandatangani. Anda bisa mempelajari lebih lanjut Tentang kedudukan pengoleksi PPN di laman sah Google Indonesia.