LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Saturday, September 14, 2019

BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya


baru-490

http://www.bocahsakti.pro/pokerrepublik BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ialah dokumen yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Isi dari BPKB kendaraan ialah keterangan kepabeanan, pencatatan polisi, daftar mengenai perubahan empunya kendaraan bermotor, daftar pejabat polisi kemudian lintas, daftar tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pencatatan BPKB diserahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Karena itu, dokumen ini sangat urgen dan mesti ditabung dengan baik.

Meski sudah ditabung dengan baik, sejumlah orang tentu dapat saja merasakan kehilangan dokumen ini. Lalu bagaimana teknik mengurusnya?

Seperti dikutip Korlantas Polri, empunya kendaraan mesti mempersiapkan sejumlah dokumen penting, inilah daftarnya. LUDOQQ

I. Mengisi eksemplar isian permohonan;

II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan peraturan :

1. Bagi perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup untuk yang diwakilkan oleh orang lain;


2. Bagi Badan Hukum, Terdiri Atas :
A. Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

B. Foto copy KTP yang diberikuasa;

C. Surat penjelasan domisili; dan

D. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

3. Bagi instansi pemerintah, terdiri atas :

A. Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;

B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

C. Surat pengakuan pemilik tentang BPKB yang hilang tidak bersangkutan permasalahan pidana dan/atau perdata di atas kertas bermeterai;

D. Surat penjelasan hilang dari unit penyelenggara regident lokasi BPKB diterbitkan;

E. STNK;

F. Bukti penyiaran pada media massa cetak sejumlah 3 (tiga) kali beruntun dengan tenggang masa-masa msing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda; dan

G. Hasil pengecekan cek jasmani Ranmor.