Tarif Baru Ojek Online di Indonesia Segera Berlaku, Cek 4 Faktanya
"Hal ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia," kata Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2019.
Terkait penerapan tarif ojek online atau ojol, berikut yang perlu diketahui:
1.Berlaku 9 Agustus
Pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.
2.Sudah uji coba
Pada 1 Mei 2019, sudah uji coba terhadap lima Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi.
3.Dilakukan bertahap
Di tarif ini harusnya kedua-duanya (tarif dari aplikator) naik bareng dan akan dilakukan bertahap. Pada 1 Juli kemarin, kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Hal itu merupakan tahap 2 yang telah berlangsung.
Selanjutnya untuk tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.
4.Nilai tarif
3 sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.