LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Friday, March 8, 2019

DOMINO99 - Pelantun Lagu Aishiteru Bandar Besar Narkoba, Barang Buktinya Sabu 9,5 Kg dan Ekstasi 24.000 Butir

Pelantun Lagu Aishiteru Bandar Besar Narkoba, Barang Buktinya Sabu 9,5 Kg dan Ekstasi 24.000 Butir

Pelantun Lagu Aishiteru Bandar Besar Narkoba, Barang Buktinya Sabu 9,5 Kg dan Ekstasi 24.000 Butir


DOMINO99 - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Zul yang ditangkap pada pukul 16:30 WIB, kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip, menjadikannya sebagai paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.

Dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Menurut pihak kepolisian, Zul ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.

"Berdasarkan pemeriksaan mereka bekerja sejak tahun 2017," ucap Kapolda Metro Jaya.

"Jadi Zul ini bukan lagi level pengecer," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Kepada polisi, Zul mengaku mendapatkan barang haram itu langsung dari bandar besar, dimana sabu dan ekstasi itu yang kemudian dipecah dalam kemasan lebih kecil untuk diberikan ke pengecer.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.

Selain itu, Zul mengaku pada polisi bahwa dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba, yakni pada tahun 2018 dan 2019. "Dari pengakuannya baru dua kali," jawab Suwondo dengan tegas.

Pihak kepolisian menyatakan Zulkifli atau Zul, terancam hukuman mati atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Suwondo.

Menurut Suwondo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran Zul tak hanya sebagai pengguna, namun juga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

Sementara itu, Zul bersama delapan rekan lainnya yang masih tergabung dalam satu jaringan hanya tertunduk lesu.

Tak banyak kata keluar dari mulut pelantun lagu "Aishiteru" itu.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Zul.

Penangkapan Zul dilakukan oleh polisi setelah melakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap rekan Zul pada 28 Februari 2019 lalu.