DOMINO 99 - Pakai Senjata Api, Komplotan Lampung Bisa Curi 6 Motor per Hari
10 Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus petugas Kepolisian Resor Karawang. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang dijadikan tempat persembunyiannya.
Kelompok ini berasal dari Lampung, dan sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak puluhan kali. Tersangka sudah malang melintang melakukan aksinya secara berkelompok," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/1).
Menurut Slamet Waloya, dalam aksinya para pelaku menggunakan senjata rakitan dan senjata tajam untuk menodong, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban kekejaman kawanan tersebut.
"Barang bukti yang disita dari pelaku selain 8 kendaraan roda dua dan 1 roda empat, juga ada senjata api rakitan beserta peluru juga didapati senjata tajam," jelas Slamet Waloya.
Dari 10 pelaku yang diringkus, Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
"Polisi masih memburu penadah lainnya dari kelompok Lampung tersebut, baik yang berada di Karawang maupun luar daerah," tambah Slamet.
Salah satu pelaku, Raden Alam Iskandar (29), mengaku telah melakukan aksinya di 50 TKP, dalam sehari bisa dapat motor lima hingga 6 unit sepeda motor curian.
"Kalau senjata api saya gunakan kalau korban melawan atau memergoki aksi kami," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 tentang curat dan curas. Selain itu atas kepemilikan senjata api mereka juga Namun tersangka yang memiliki senjata api akan dikenai UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.