Ahok Tulis Surat Jelang Bebas, 'Jika Terpilih Lagi, Aku Semakin Arogan dan Menyakiti Banyak Orang'
DOMINO99 - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menulis surat tertulis jelang kebebasannya pada Kamis, 24 Januari 2019.
Dalam suratnya itu, Ahok mengumumkan kepada para pendukungnya soal hari kebebasannya.
Disamping itu, Ahok juga sudah mendapat kabar bahwa para pendukungnya, Ahokers akan menyambutnya saat bebas.
Ahok pun meminta kepada para Ahokers untuk tidak melakukan penyambutan atau menginap di Kawasan Mako Brimob Kelapa Dua karena akan membuat kemacetan.
Disamping itu, Ahok juga bercerita bahwa dirinya bersyukur bisa menghabiskan waktu di balik jeruji besi Mako Brimob karena banyak perubahan positif yang ia alami.
Bahkan bila waktu bisa diulang, Ahok tetap memilih ingin dipenjara ketimbang terpilih lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 lalu.
Berikut surat lengkapnya :
terimakasih atas doa serta dukungannya selama ini untuk saya,
Tidak pernah dalam oengalaman hidup saya, bisa menerima begitu banyak pemberian dari makanan, buah-buaham pakaian, buku-buku dan lain-lain dari saudara-saudara.
Saya merasa begitu dikasihi dan kasih yang saudara berikan kepada saya lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan kekayaan yangbesar
saya mendengar ada yang mau menyambut hari kebebasan saya di mako brimob. Bahkan ada yang mau menginap di depan Mako Brimob.
Saya bebas tanggal 24 Januari 2019, adalah hari Kamis.
Hari orang-orang bekerja, jalanan di depan Mako Brimob dan depan Lapas cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kira yang mau mencari nafkah.
Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap.
Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, Allah pencipta langit dan bumi, bahwa saya diijinkan untik ditahan di Mako Brimob. Saya bersyukur diizinkan tidak terpilih Pilkada DKI 2017,
Jika saya terlipih lagi di Pilkada tersebut, saya hanyalah seorang laki-laki yang menguasai Balai Kota saja.
Tetapi saya disini belajar menguasai diri seumur hidup saya.
Kuassai Balai Kota hanya untuk 5 tahun lagi, saya jika ditanya jika waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana? Saya akan katakan saya memilih ditahan di Mako untuk belajar 2 tahun ( liburan emisi 3,5 bulan), untuk bisa menguasai diri seumur hidupku.
Jika terpilih lagi, aku akan semakin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang.
Pada kesempatan ini saya juga mau sampakan kepada Ahokers, para PNS DKI, para pembenciku sekalipun, aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak disengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya.
Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan panggil saya BTP, bukan Ahok.
Pemilou dan Pilpres 2019 akan dilangsungkan tanggal 17 April 2019.
Saya mengimbau seluruh Ahokers jangan ada yang Golput. Kita perlu menegakkan 4 pilar bernegara kita.
Yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI dan cara mewakili partai politik yang mau menegakkan 4 pilar diatas di seluruh Indonesia.
Kita harus mendukung agar DPR RI, DPRD maupun DPD RI memiliki jumlah kursi yang mencapai diatas 30 persen untuk partai yang teruji dan berkomitmen pada Pancasila.
Saya ingin mengutip Pidato Presiden Soekarno yang saya kutip dari buku Revolusi Belum selesai. kumpulan pidato Presiden Soekarno 30 September 1965, Pelengkap Nawaksara (10 Januari 1967), Penyunting Budi Setiyono dan Bonnie Triyanam terbitan Seramgi.
Menjadi tanduk daripada banteng Indonesia, yang telah kita dirikan pada tanggal 17 Agustus 1945, engkau adalah penegak daripada Pancasila dan setelah kepada pancasila itu, pegang teguh kepada Pancasila. Bela Pancasila.
Itu sebagaimana aku pun berpegang kepada Pancasila, membela Pancasila, bahkan sebagaimana kukatakan lagi tadi, Saudara-saudara, laksana panggilan yang aku dapat daripada alasan untuk memegang teguh kepada Pancasila ini.
Majulah demi kebenaran, perikemanusiaan dan keadilan.
Ingatlah sejarah dan tujuan Proklamator dirikan negeri ini.
MERDEKA !
Salam dari Mako Brimob.
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok Bebas penjara Januari ini
Basuki Tjahaja Purnama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini masih mendekam di penjara dijadwalkan bebas pada 24 Januari 2019.
Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.
Berbagai kabar tetap menyelimuti Ahok ketika di masih menjalani masa tahanan.
Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip Tribunjogja.com dari berbagai sumber:
1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.
2. Terkait dengan Buni Yani
Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.
Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.
Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.
Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.
3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara
Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.
Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.
Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.
Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.
4. Masa Persidangan
Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.
Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.
Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.
5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi
Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.
Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.
Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.
6. Menanti Kebebasan
Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.
Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.
Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.
Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik.