DOMINO 99 - Puas Setubuhi Kekasih, Janji Menikah Dibatalkan, Guru Honor Sergai Diborgol Polisi
Habis manis sepah dibuang, dulu cinta sekarang bosan. Begitu kira-kira perilaku Rizky Syahputra terhadap sang kekasih-sebut saja namanya Bunga, warga Komplek Perumahan PT Pamina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Setelah puas mereguk madu gadis berusia 18 tahun itu, dia pun coba mengelak dari tanggungjawab. Alhasil pria yang berprofesi sebagai guru honor di Sergai tersebut harus meringkuk di balik terali besi sel Mapolres Sergai.
Kisah bermula terjadi sekira 3 tahun lalu. Ketika itu Rizky berkenalan dengan Bunga. Singkat cerita, keduanya pun memadu kasih. Mirip dengan cerita sinetron, pemuda yang beralamat di Jalan Protokol Desa Sei Buluh, itu pun berjanji sehidup semati dengan sang kekasih.
Bunga yang terbuai dengan janji-janji manis Rizky kemudian bersedia menyerahkan hartanya yang paling berharga sebelum hari pernikahan tiba.
Tepat di bulan Maret 2015, Rizky kemudian mengajak kekasihnya itu berwisata ke Pantai Gudang Garam, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai. Di sana, dengan segala bujuk rayu, pemuda itu akhirnya berhasil mereguk surga dunia bersama kekasihnya.
Berhasil sekali, Rizky pun kemudian ketagihan. Perbuatan terlarang itu berulangkali mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, setelah beberapa lama, Rizky mulai memperlihatkan gelagat tidak baik. Bunga pun mulai khawatir Sang Arjuna akan meninggalkannya.
Perbuatan itu akhirnya diceritakan kepada salah seoerang keluarganya. Cerita itu kemudian disampaikan kepada ibu Bunga, SR (56).
“Pada hari Jum’at (18/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib, pelapor diberitahu oleh keluarga, bahwa korban pernah melakukan hubungan suami isteri dengan pacarnya,” kata Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasubag Humas, AKP Nellyta Isma, dalam keterangannya, Selasa (8/1/2018) malam.
Kaget dengan laporang yang diterimanya, sang ibu kemudian menanyakan langsung hal itu kepada putrinya.
“Korban akhirnya mengaku telah berulang kali bersetubuh dengan pelaku,” imbuh Nelly.
Tak terima putrinya ternoda, sang ibu didampingi pihak keluarganya kemudian mendatangi kediaman Rizky untuk meminta pertanggungjawaban.
Karena takut dipolisikan, saat itu Rizky pun berjanji akan menikahi Bunga. Namun, setelah 6 bulan berlalu, tepatnya pada 18 Nopember 2018, keluarga Rizky mendatangi ibu Bunga dan membatalkan rencana pernikahan itu.
Kesal dengan keputusan itu, sang ibu yang merasa putri dan keluarganya disepelekan, kemudian membuat pengaduan ke Mapolres Sergai, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/302/XI/2018/SU/Res Sergai, pada tanggal 26 Nopember 2018.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian meringkus Rizky Syahputra di Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Senin (7/1/2019), sekira pukul 12.30 Wib.
“Setelah memeriksa saksi dan korban serta meminta keterangan visum, kita menerbitkan surat penangkapan nomor: Sp Kap/09/I/2019/Reskrim, tertanggal 7 Januari 2019 dan memboyong tersangka ke Unit PPA Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nelly.
Akibat perbuatannya, Rizky diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mad)