LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Thursday, January 17, 2019

DOMINO 99 - Hanya Terima Uang Jasa Medis Rp3.000 per Bulan, Staf RSUD Deliserdang Mengeluh

DOMINO 99 - Hanya Terima Uang Jasa Medis Rp3.000 per Bulan, Staf RSUD Deliserdang Mengeluh

DOMINO 99 - Hanya Terima Uang Jasa Medis Rp3.000 per Bulan, Staf RSUD Deliserdang Mengeluh

Pemberian uang jasa medis RSUD Deliserdang menuai sejumlah kritikan dari para dokter, ASN dan pekerja honorer di rumah sakit plat merah itu.

Seorang staf di RSUD Deliserdang mengaku hanya menerima uang jasa medis (Jasmed) sebesar Rp3.000 setiap bulannya.

“Baru kali ini dapat tiga ribuan, kayak uang jajan anak sekolah. Dari dulu belum pernah dapat sekecil ini uang Jasmed,” kesalnya kepada kartuludo.com di Lubukpakam, Kamis (17/1/2019).

Padahal menurut sumber tersebut, sebelumnya jumlah tersebut mencapai ratusan ribu rupiah

“Ada apa ini? Saya menduga ini dimainkan. Coba bayangkan, ada pegawai honor yang mendapat Jasmed besar,” bebernya kepada kartuludo.com


Dia berharap, pihak RSUD Deliserdang bisa memberi penjelasan secara terbuka dan transparan terkait uang jasa medis tersebut.


“Harusnya, mereka (RSUD Deliserdang) memberi tahu alasannya kenapa Jasmed ini kok kecil kali dapatnya. Mudah-mudahan uang Jasmed tahun 2019 sesuai apa yang kami harapkan. Karena untuk meringankan beban perekonomian dan cukup untuk kebutuhan kelurga sehari hari,” tandasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Deliserdang dr Hanip Fahri SpKj ketika dikonfirmasi via WhatsApp hanya membalas dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dia menggarisbawahi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan poin 2 (b) yang berbunyi: ‘Besaran jasa pelayanan kesehatan di FKRTL milik Pemerintah dalam kisaran 30 – 50% (tiga puluh sampai dengan lima puluh persen) dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik swasta pengaturannya diserahkan kepada fasilitas kesehatan tersebut.‘