LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Wednesday, January 23, 2019

DOMINO 99 - Guru Ngaji Setubuhi Santriwati

DOMINO 99 - Guru Ngaji Setubuhi Santriwati

DOMINO 99 - Guru Ngaji Setubuhi Santriwati


Bejat adalah kata yang mungkin tepat disematkan ke diri Sokib (27), warga Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu mushola desa setempat, tega menggauli Ambar (17), sebut saja demikian namanya, salah satu santriwatinya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan tersebut selama seminggu dengan modal kesaktian palsu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut bermula dari terjalinnya hubungan guru dan santri sejak setahun terakhir. Pelaku yang sudah tinggal menetap di Desa Lengkong Lor setelah memperistri gadis desa setempat, ditunjuk menjadi guru mengaji oleh masyarakat dengan dasar kemampuannya yang dinilai mumpuni.

Kedekatan hubungan guru dan santri rupanya dimanfaatkan oleh pelaku untuk tujuan jahat. Dia tertarik dengan kemolekan tubuh Ambar, salah satu santriwatinya. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone Ambar, Selasa (3\/5\/2011) lalu pelaku mengirimkan pesan singkat yang berisi ajakan jalan-jalan mengisi waktu luang. Keduanya sepakat bertemu di lokasi wisata Sumber Ubalan di Kecamatan Ngluyu.

Di lokasi yang ditentukan, pelaku selanjutnya mengajak Ambar ke Surabaya, yang rupanya juga mendapatkan sambutan baik. Di Kota Pahlawan, tanpa adanya tujuan pasti keduanya memutuskan indekos dan tinggal menetap dengan izin seolah-olah sebagai suami istri. Di lokasi itu juga pelaku selama seminggu melampiaskan nafsu bejatnya kepada Ambar.

Hubungan tak lazim itu akhirnya terbongkar berkat kecurigaan ibu Ambar, karena anaknya tak pulang dalam seminggu terakhir. Dia lantas menghubungi Subhan, mantan suaminya yang bekerja di salah satu media massa di Surabaya, meminta agar mencari keberadaan anaknya.

Subhan yang langsung pulang untuk memenuhi permintaan tersebut akhirnya bisa mendapatkan nomor handphone pelaku, dan langsung memintanya pulang ke Nganjuk. Dari permintaan tersebut pelaku juga memenuhinya, termasuk menceritakan apa yang sudah dilakukannya dengan Ambar selama seminggu berada di Surabaya. Mendapati cerita tersebut Subhan marah dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Ngluyu.

\\\"Yang menjadi pelapor kasus ini adalah ayah kandung korban sendiri. Laporan pertama berikan ke Polsek Ngluyu dan dilimpahkan ke Polres, karena ini menyangkut fungsi Perlindungan Perempuan dan Anak,\\\" terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Karjadi, dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (12\/5\/2011).

Karjadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan disertai sedikit paksaan. Dia mengancam korban untuk dijadikan gila, apabila menolak permintaan melakukan hubungan badan.

\\\"Jadi seolah-olah dia sakti, bisa membuat orang lain gila. Tapi di pemeriksaan dia mengaku itu hanya tipu daya, karena sebenarnya tidak ada kemampuan itu,\\\" beber Karjadi.

Sementara pelaku, saat ditanyai wartawan mengenai tindakan yang dilakukannya menolak memberikan banyak keterangan. \\\"No coment,\\\" kata pelaku singkat dengan wajah tertunduk lesu.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai dengan bujuk rayu,tipu daya dan tipu muslihat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.